KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada kesaksian berbeda antara pegawai dan pejabat Lippo Group. “KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo group,” ujar juru Bicara KPK, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (14/11). Terkait hal tersebut KPK mengingatkan agar saksi memberikan keterangan secara benar. Selain itu kepada pada pihak lain diharapkan tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut.
“KPK mengingatkan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga ada ketentuan larangan melakukan perbuatan Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Tipikor tersebut,” tambah Febri. Catatan saja, KPK memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta dari pihak Pemprov, Pemkab dan dari Lippo. Kelima orang tersebut adalah Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Yani Firman, Kabid Fisik pada Bappeda Pemprov Jabar Slamet, Kabid Kebersihan Dinas LH Kabupaten Bekasi Dodi Agus, pihak swasta Achmad Bachrul Ulum, dan Sekretaris Pribadi Toto Bartholomeus bernama Melda. "Saksi diperiksa untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas Damkar Bekasi)," ujar Febri. Hingga saat ini sekitar 69 orang saksi telah diperiksa oleh KPK ditingkat penyidikan. Saksi-saksi tersebut terdiri dari 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab dan 40 orang dari Lippo Group. Seperti yang diketahui Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama sejumlah kepala dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi diduga menerima suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Sementara sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta seorang pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kesepakatan mahar pengurusan IMB itu diduga senilai Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas di Pemkab Bekasi. Dari total komitmen fee itu telah terealisasi sejumlah Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada periode April, Mei, dan Juni 2018. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi