KPK Kesulitan Periksa Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Apa Sebabnya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan memeriksa transaksi keuangan milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael pada tahun 2013 hingga 2018. Namun tak cukup di situ, KPK memastikan masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap Rafael.

"Kalau dibilang ditindaklanjuti atau enggak? Bukan soal ditindaklanjuti atau tidak, pasti ditindaklanjuti. Tapi kan ini tidak semudah yang kita bayangkan. Ini transaksi keuangan yang tidak dengan mudah kita bisa dapat," ujar Pahala dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3).


Baca Juga: Dirjen Pajak Suryo Utomo Angka Suara Soal Seruan Menolak Bayar Pajak

Pahala memberikan gambaran, jika ada transaksi penyetoran tunai dengan jumlah besar maka KPK bisa mengecek ke bank untuk mengetahui identitas yang melakukan transaksi penyetoran tunai. Namun permasalahannya, tidak semua bank mencatat identitas yang melakukan penyetoran tunai.

"Saya harus ke bank, siapa yang nyetor tunai. Dan bank tidak semua mencatat siapa yang menyetor transaksi tunai, kalau misalnya saya dapat transaksi sektor tunai dari yang namanya Pak Prastowo sudah jelas gampang nyambunginnya. Kalau dari office boy kantor atau nyetornya di luar bank kantor, itu kesulitan dia," katanya.

Seperti yang diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo mendadak ramai ketika Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael melakukan penganiayaan kepada David di Jakarta Selatan. Dari kasus tersebut juga berbuntut kepada harta mewah yang dimiliki Rafael sehingga menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi