KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan memeriksa transaksi keuangan milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael pada tahun 2013 hingga 2018. Namun tak cukup di situ, KPK memastikan masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap Rafael. "Kalau dibilang ditindaklanjuti atau enggak? Bukan soal ditindaklanjuti atau tidak, pasti ditindaklanjuti. Tapi kan ini tidak semudah yang kita bayangkan. Ini transaksi keuangan yang tidak dengan mudah kita bisa dapat," ujar Pahala dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3).
KPK Kesulitan Periksa Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Apa Sebabnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan memeriksa transaksi keuangan milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael pada tahun 2013 hingga 2018. Namun tak cukup di situ, KPK memastikan masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap Rafael. "Kalau dibilang ditindaklanjuti atau enggak? Bukan soal ditindaklanjuti atau tidak, pasti ditindaklanjuti. Tapi kan ini tidak semudah yang kita bayangkan. Ini transaksi keuangan yang tidak dengan mudah kita bisa dapat," ujar Pahala dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3).