JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad ditetapkan jadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Diumumkannya Abraham menjadi tersangka secara perlahan membuat lembaga antirasuah dilemahkan dan dilumpuhkan. Kuasa Hukum Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan bahwa kasus yang menyeret Abraham Samad merupakan bagian dari kriminalisasi yang menunjukkan usaha pemberantasan korupsi seolah dilumpuhkan. “Sebetulnya KPK, khususnya dalam menghadapi kasus Budi Gunawan sudah lumpuh, pesan dari pengadilan lewat putusan jelas menunjukkan seolah usaha pemberantasan korupsi dilumpuhkan juga” ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Selasa (17/2).
Tak hanya itu, selaku kuasa hukum yang sudah ditunjuk, Nursyahbani juga meminta agar kasus korupsi yang ditangani harus tetap dijalankan. “Jangan tersandera dengan kasus ini, kasus korupsi harus tetap jalan, karena saya anggap ini bentuk kriminalisasi” tandas Nursyahbani. Sementara itu, tim kuasa hukum juga menyarankan agar Abraham Samad tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat karena keterangan surat panggilan tak jelas. “Surat panggilan tidak lengkap dasar-dasarnya, tidak disebutkan tempus delicti sehingga tidak tau perbuatannya kapan” kata Nursyahbani. Apalagi surat panggilan juga tak dilampirkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia, Masnur Marzuki menyebutkan bahwa Presiden Jokowi harus segera turun tangan dengan adanya hal ini. Ia bilang harus ada perubahan terhadap UU KPK yang fokus pada susunan pimpinan KPK untuk menghadapi situasi saat ini.