KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan suap pajak mulai bergulir. Beredar kabar bahwa sudah ada surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus yang menyeret oknum petinggi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sudah diteken Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dalam sprindik tersebut, KPK menyebutkan memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan pengawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyidikan ini telah mulai dilakukan pada Kamis (4/3/2021). Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam surat pemberitahuan dimulainya pendidikan kepada Menteri Keuangan tertanggal 10 Februari 2021, yang beredar dan dilihat Kontan.co.id, KPK telah menetapkan dua tersangka pegawai pajak. Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Beredar kabar, KPK sudah keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan suap pajak mulai bergulir. Beredar kabar bahwa sudah ada surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus yang menyeret oknum petinggi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sudah diteken Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dalam sprindik tersebut, KPK menyebutkan memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan pengawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyidikan ini telah mulai dilakukan pada Kamis (4/3/2021). Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam surat pemberitahuan dimulainya pendidikan kepada Menteri Keuangan tertanggal 10 Februari 2021, yang beredar dan dilihat Kontan.co.id, KPK telah menetapkan dua tersangka pegawai pajak. Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.