KPK kirim satgas khusus "pelototi" enam provinsi



BOGOR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam provinsi sebagai pilot project dalam pemberantasan korupsi. Keenam provinsi tersebut adalah Aceh, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Riau, dan Banten.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, KPK akan menempatkan satgas khusus di enam provinsi tersebut untuk mencegah tindakan korupsi di sana.

Aceh, Papua, dan Papua Barat ditunjuk sebagai bagian proyek percontohan karena merupakan daerah otonomi khusus. Adapun Sumatera Utara, Riau, dan Banten merupakan daerah yang kepala daerahnya pernah masuk penjara terkait kasus korupsi.


"Daerah-daerah itu perlu mendapat perhatian khusus. Satgas akan ditempatkan di sana. Jika ada hal-hal yang mengarah ke dugaan tindakan korupsi, pihak pertama yang akan kita tanyakan adalah satgas di sana," ucap Basaria di Bogor, Jawa Barat, Senin (31/10).

Basaria menambahkan, sebagai daerah otonomi khusus, Aceh, Papua, dan Papua Barat tiap tahun mendapatkan dana cukup besar dari pusat. Pengelolaan dana otonomi khusus yang tak transparan membuka peluang terjadinya tindak korupsi.

Adapun Sumatera Utara, Riau, dan Banten, kepala daerahnya tercatat pernah terlibat kasus korupsi dan divonis bersalah. Bahkan di Riau, tiga gubernurnya pernah tersandung kasus yang sama.

"Sebenarnya semua daerah tak luput dari pantauan KPK. Hanya enam provinsi tersebut yang jadi proyek percontohan karena tiga provinsi di antaranya penerima dana otonomi khusus. Tiga provinsi lainnya, gubernurnya pernah masuk penjara. Jangan sampai hal ini terulang lagi," kata dia. (Ramdhan Triyadi Bempah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini