BOGOR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam provinsi sebagai pilot project dalam pemberantasan korupsi. Keenam provinsi tersebut adalah Aceh, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Riau, dan Banten. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, KPK akan menempatkan satgas khusus di enam provinsi tersebut untuk mencegah tindakan korupsi di sana. Aceh, Papua, dan Papua Barat ditunjuk sebagai bagian proyek percontohan karena merupakan daerah otonomi khusus. Adapun Sumatera Utara, Riau, dan Banten merupakan daerah yang kepala daerahnya pernah masuk penjara terkait kasus korupsi.
KPK kirim satgas khusus "pelototi" enam provinsi
BOGOR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam provinsi sebagai pilot project dalam pemberantasan korupsi. Keenam provinsi tersebut adalah Aceh, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Riau, dan Banten. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, KPK akan menempatkan satgas khusus di enam provinsi tersebut untuk mencegah tindakan korupsi di sana. Aceh, Papua, dan Papua Barat ditunjuk sebagai bagian proyek percontohan karena merupakan daerah otonomi khusus. Adapun Sumatera Utara, Riau, dan Banten merupakan daerah yang kepala daerahnya pernah masuk penjara terkait kasus korupsi.