KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani guna mendorong reformasi sistem politik dan memperkuat tata kelola internal partai politik. Langkah ini diambil menyusul hasil kajian KPK yang menemukan bahwa lemahnya proses kaderisasi di tubuh partai berpotensi besar memicu praktik politik uang dan tindak pidana korupsi. “KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Ada tiga rekomendasi utama yang diberikan KPK dan dinilai penting untuk segera diimplementasikan.
Baca Juga: Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,7% di Kuartal II, Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah “Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi,” kata Budi. Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik. “Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang,” ujar dia. KPK menilai, pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal ini merupakan kebutuhan mendesak karena maraknya politik uang dengan menggunakan uang fisik. Fenomena ini dianggap menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. “Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” imbuh Budi. KPK berharap, perbaikan sistem tata kelola partai politik ini bisa memperkuat demokrasi secara menyeluruh, bukan hanya menciptakan kaderisasi dan kandidasi yang transparan dan akuntabel. Sebelumnya, sejumlah partai politik merespons negatif usulan KPK terkait masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan KPK tersebut tertuang dalam hasil laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, pada Rabu (22/4/2026). Menanggapi hal tersebut, Partai NasDem secara tegas menolak usulan KPK tersebut karena menilai masa jabatan tersebut adalah kewenangan partai politik. “Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, saat dihubungi, Rabu (22/4/2026). Dia mengatakan, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di partai merupakan urusan internal. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, lembaga antirasuah tak semestinya masuk dalam ranah partai politik. “KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” kata Saleh.
Menurut Saleh, masa jabatan ketua umum partai politik idealnya diserahkan kepada masing-masing partai.
Baca Juga: BMKG Perkirakan Puncak Musim Kemarau 2026 Tidak Bersamaan, Ini Prediksinya Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/25/16522791/kpk-sampaikan-3-poin-rekomendasi-ke-prabowo-dan-dpr-untuk-dorong-reformasi?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News