KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode 2016-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,8 triliun melalui fungsi monitoring dan dan pencegahan. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Baca Juga: KPK gelar 87 operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat 327 tersangka selama 4 tahun
KPK klaim cegah potensi kerugian negara Rp 63,6 triliun lewat fungsi monitoring
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode 2016-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,8 triliun melalui fungsi monitoring dan dan pencegahan. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Baca Juga: KPK gelar 87 operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat 327 tersangka selama 4 tahun