JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi kepada enam tahanannya tidak bisa dikunjungi keluarga hingga satu bulan. Sanksi itu diberikan menyusul pelanggaran berat yang dilakukan para tahanan tersebut. Enam tahanan tersebut antara lain M Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Kwee Cahyadi Kumala, Gulat ME Manurung, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari pun berkirim surat kepada kepala rutan yang ditembuskan kepada pimpinan KPK, Komisi II DPR RI dan lain-lainnya. Juru Bicara KPK, Johan Budi, membantah isi surat tersebut semisal poin larangan membawa buku bacaan, kecuali lima eksemplar.
KPK klarifikasi sanksi larangan besuk Anas, Akil
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi kepada enam tahanannya tidak bisa dikunjungi keluarga hingga satu bulan. Sanksi itu diberikan menyusul pelanggaran berat yang dilakukan para tahanan tersebut. Enam tahanan tersebut antara lain M Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Kwee Cahyadi Kumala, Gulat ME Manurung, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari pun berkirim surat kepada kepala rutan yang ditembuskan kepada pimpinan KPK, Komisi II DPR RI dan lain-lainnya. Juru Bicara KPK, Johan Budi, membantah isi surat tersebut semisal poin larangan membawa buku bacaan, kecuali lima eksemplar.