JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktorat Jenderal Pajak, didesak segera turun tangan untuk mencegah kerugian negara akibat perang tarif seluler. "Jika perang harga ini terus terjadi maka potensi penerimaan negara dari pajak penjualan (PPN) akan berkurang," kata Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, Kamis (13/10). Menurut Alamsyah, perang tarif seluler yang terjadi saat ini merupakan imbas dari polemik antar operator yang dipicu revisi PP 52/53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi. Beberapa waktu lalu, XL Axiata mengeluarkan promosi Rp 59 per menit untuk tarif telpon antar operator. Menyusul Indosat Ooredoo yang terlebih dulu mengeluarkan tarif promosi Rp1 per detik untuk tarif telpon antar operator.
KPK & KPPU didesak tangani perang tarif seluler
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktorat Jenderal Pajak, didesak segera turun tangan untuk mencegah kerugian negara akibat perang tarif seluler. "Jika perang harga ini terus terjadi maka potensi penerimaan negara dari pajak penjualan (PPN) akan berkurang," kata Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, Kamis (13/10). Menurut Alamsyah, perang tarif seluler yang terjadi saat ini merupakan imbas dari polemik antar operator yang dipicu revisi PP 52/53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi. Beberapa waktu lalu, XL Axiata mengeluarkan promosi Rp 59 per menit untuk tarif telpon antar operator. Menyusul Indosat Ooredoo yang terlebih dulu mengeluarkan tarif promosi Rp1 per detik untuk tarif telpon antar operator.