KPK: Krakatau Steel harus penuhi LHKPN jika ingin berbenah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap PT Krakatau Steel dapat memenuhi kepatuhan dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum 31 Maret 2019.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, jika perusahaan plat merah tersebut berkomitmen untuk berbenah ke dalam maka diperlukan keseriusan dalam pelaporan LHKPN para pejabatnya.

"Kami harap dalam sisa waktu ini, PT Krakatau Steel dapat membuktikan keseriusan jika ingin berbenah ke dalam. Karena pelaporan kekayaan secara tepat waktu dan benar adalah salah satu alat ukur keseriusan upaya pencegahan korupsi di internal," kata Febri Selasa (26/3).


Mengacu data di website lhkpn.kpk.go.id, hingga 26 Maret 2019 tingkat kepatuhan LHKPN PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menyebutkan dari 153 orang wajib lapor, saat ini sudah ada 76 orang yang melaporkan LHKPN, sedangkan 77 orang sisanya belum melaporkan LHKPN.

Batas waktu LHKPN adalah 31 Maret 2019 yang berarti tinggal lima hari ke depan.

"Dengan demikian, lima hari menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan PT Krakatau Steel masih 49,67% atau masih lebih dari setengah pejabat di perusahaan BUMN tersebut yang belum melaporkan LHKPN periodiknya," tambah Febri.

Asal tahu saja, Jumat pekan lalu KPK menangkap salah satu direktur PT Krakatau Steel Tbk dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama pihak swasta yang diduga pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi