KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan informasi terkait peraturan yang memperbolehkan praktik penjualan rokok di bawah harga jual eceran (HJE). Prektik ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) badan hingga Rp 2,6 triliun pada 2020, naik tajam dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 triliun. Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menegaskan, pihaknya masih meminta konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tentang informasi tersebut.
KPK kumpulkan informasi aturan diskon rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan informasi terkait peraturan yang memperbolehkan praktik penjualan rokok di bawah harga jual eceran (HJE). Prektik ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) badan hingga Rp 2,6 triliun pada 2020, naik tajam dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 triliun. Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menegaskan, pihaknya masih meminta konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tentang informasi tersebut.