KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, sepanjang 2018 sampai Rabu (19/12) telah melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan dan 128 kegiatan penuntutan baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, dari penindakan tersebut terdapat lebih dari Rp 500 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara. Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar. KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari perkara korupsi dan TPPU. Selain melakukan lelang bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan (PSP) dan hibah.
KPK lakukan 157 penyelidikan dan 178 penyidikan kasus sepanjang 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, sepanjang 2018 sampai Rabu (19/12) telah melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan dan 128 kegiatan penuntutan baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, dari penindakan tersebut terdapat lebih dari Rp 500 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara. Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar. KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari perkara korupsi dan TPPU. Selain melakukan lelang bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan (PSP) dan hibah.