KPK lakukan rekonstruksi kasus TPPU makam



JAKARTA. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di CV Gold Aset atau PT AXO Capital Future, Rabu (14/5).

Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi di Jakarta, terkait tersangka mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sampurnajaya. "Terkait kasus penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di CV Gold Aset atau PT AXO Capital Future dan atau terkait jabatan Kepala Bappebti,  pagi ini (14/5) penyidik melakukan rekonstruksi di tiga lokasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu siang. Lebih lanjut kata Johan, tiga lokasi yang dimaksud yakni Restoran Jepang Kemang Arcade, Jakarta, Kantor Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Future Exchange di Jalan Thamrin, Jakarta, dan Kantor Bappebti di Jalan Matraman, Jakarta. KPK memang telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait hal ini pada 7 Mei 2014 lalu.

Syahrul diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana. Adapun penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap perkara investasi CV Gold Aset. Sebelumnya, Syahrul juga ditetapkan sebagai tersangka suap kasus ini. Sementara itu, kasus dugaan korupsi dalam perkara investasi CV Gold Aset ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor yang juga menjerat Syahrul. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Syahrul pada 5 Maret 2014 lalu. Syahrul ditahan di rumah Tahanan (Rutan) Pmdam Jaya, Guntur, Jakarta, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin TPBU di Kabupaten Bogor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan