JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan status tersangka kepada tiga orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Semarang. Mereka adalah Kartini Juliana Mandalena Marpaung selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Kisbandono selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, dan seorang pengusaha yang diduga sebagai pihak penyuap yaitu Sri Dartuti.Penetapan status sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyelidik KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa Kartini diduga telah menerima hadiah dari seorang pengusaha terkait kewenangannnya yang tengah menangani suatu perkara di Pengadilan Tipikor Semarang."Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf a, b c, UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (17/8).Sementara, untuk tersangka Heru, diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau 12 huruf a, b, c. atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Sedangkan SD (Sri Dartutik) sebagai seorang swasta, ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 huruf a jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Johan.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan KPK yakni dua unit kendaraan mobil dan uang senilai Rp 150 Juta. Dua unit kendaraan itu masing-masing dititipkan di Kejaksaan Tinggi Semarang. Sementara barang bukti uang tunai Rp 150 juta, dibawa ke Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa sebagai alat bukti oleh KPK.Ketiga tersangka itu, berdasarkan pantauan sampai di gedung kantor KPK pada pukul 21.51 WIB. Mereka menumpang mobil tahanan KPK dan langsung digelandang masuk ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.Rencananya, usai menjalani pemeriksaan itu, ketiganya langsung ditahan. "KJM dan HK akan ditahan di Rutan KPK, sementara SD di tempatkan ditutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," tutur Johan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK langsung menetapkan status tersangka dua hakim
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan status tersangka kepada tiga orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Semarang. Mereka adalah Kartini Juliana Mandalena Marpaung selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Kisbandono selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, dan seorang pengusaha yang diduga sebagai pihak penyuap yaitu Sri Dartuti.Penetapan status sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyelidik KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa Kartini diduga telah menerima hadiah dari seorang pengusaha terkait kewenangannnya yang tengah menangani suatu perkara di Pengadilan Tipikor Semarang."Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf a, b c, UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (17/8).Sementara, untuk tersangka Heru, diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau 12 huruf a, b, c. atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Sedangkan SD (Sri Dartutik) sebagai seorang swasta, ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 huruf a jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Johan.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan KPK yakni dua unit kendaraan mobil dan uang senilai Rp 150 Juta. Dua unit kendaraan itu masing-masing dititipkan di Kejaksaan Tinggi Semarang. Sementara barang bukti uang tunai Rp 150 juta, dibawa ke Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa sebagai alat bukti oleh KPK.Ketiga tersangka itu, berdasarkan pantauan sampai di gedung kantor KPK pada pukul 21.51 WIB. Mereka menumpang mobil tahanan KPK dan langsung digelandang masuk ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.Rencananya, usai menjalani pemeriksaan itu, ketiganya langsung ditahan. "KJM dan HK akan ditahan di Rutan KPK, sementara SD di tempatkan ditutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," tutur Johan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News