KPK langsung mengangkut Luthfi



JAKARTA. Segera setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan beberapa tersangka dalam kasus penyuapan terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian, KPK pun bergerak cepat.

Setelah menetapkan cekal untuk salah satu tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai keadilan Sejahtera dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, beberapa orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan Rabu malam (30/1). Dalam rombongan KPK tampak salah satu penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan.

Tidak lama kemudian Luthfi Hasan Ishaaq dibawa oleh beberapa anggota KPK. Luthfi dibawa dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1031 UFS. Ketika ditanya apakah Luthfi akan dibawa ke KPK. Salah satu anggota rombongan KPK Kompol Novel membenarkan bahwa Luthfi akan dibawa ke KPK. "Iya," tukasnya singkat. Di dalam mobil, Luthfi duduk di bagian tengah mobil dan diapit dua orang petugas KPK. Sementara di depan juga terdapat dua orang petugas KPK.


Sebelumnya, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengadakan konferensi pers dan menyatakan dirinya siap menaati proses hukum jika memang yang dimaksud oleh KPK memang dirinya. "Saya mendapatkan berita dari kawan-kawan bahwa di KPK ada pernyataan resmi tentang nama LHI sebagai salah satu yang diindikasikan terlibat kasus korupsi. Saya tidak tahu yang dimaksudkan dengan LHI, tetapi nama saya memang Luthfi Hasan Ishaaq," ujar Luthfi dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS.

"Seandainya yang dimaksud adalah saya dengan singkatan LHI tersebut, maka saya sebagai warga negara Indonesia tentu akan menaati dan menghormati hukum yang berlaku," imbuh Luthfi.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan beberapa tersangka dalam kasus penyuapan terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satu tersangka adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai keadilan Sejahtera dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, status para tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan dua alat bukti. Alat bukti ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa malam, 29 Januari 2013. Selain LHI, tersangka lainnya adalah AF (diduga Ahmad Fathonah), JE (diduga Juard Effendi, Direktur Utama Indoguna) dan AAE (salah satu direktur Indoguna). JE dan AAE menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar pada AF di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dari tempat tersebut, AF membawa uang tersebut ke hotel Le Meridien sebelum kemudian diserahkan kepada LHI.

Sumber                : Tribunnews Reporter              : Bahri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.