JAKARTA. Setelah ditangkap oleh Polri, Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP, akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah Mityam diserahkan ke KPK, penyidik akan langsung memeriksa Miryam sebagai tersangka. "Kami akan melakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap yang bersangkutan," terang Febri, Senin (5/1/2017).
KPK langsung periksa miryam usai ditangkap polisi
JAKARTA. Setelah ditangkap oleh Polri, Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP, akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah Mityam diserahkan ke KPK, penyidik akan langsung memeriksa Miryam sebagai tersangka. "Kami akan melakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap yang bersangkutan," terang Febri, Senin (5/1/2017).