KPK: Laporan gratifikasi dari DKI yang terbesar



JAKARTA. Laporan gratifikasi sebesar Rp 9,6 miliar dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, adalah laporan dengan jumlah terbesar yang pernah diterima Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gratifikasi tersebut diberikan oleh penjual lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.

Menurut Giri, uang Rp 9,6 miliar tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. "Benar, nilainya kurang lebih Rp 10 miliar, karena berbentuk pecahan mata uang asing," ujar Giri saat dikonfirmasi, Senin (4/7).


Uang gratifikasi tersebut diakui oleh Sukmana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman. Saat pemberian uang yang terjadi pada Januari 2016 itu, Sukmana mengaku dalam posisi tidak bisa menolak.

Pemberian uang gratifikasi dilakukan tak lama setelah pembayaran uang Rp 668 miliar dari Dinas Perumahan ke pemilik sertifikat lahan, Toeti Noeziar Soekarno melalui notarisnya, Rudi Hartono Iskandar.

Saat proses pembelian lahan, Sukmana menyebut dirinya bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam proses itu, Sukmana mengaku selalu berhubungan dengan Rudi, ia juga tak pernah berhubungan dengan Toeti.

Menurut Sukmana, Rudi pula yang memberikan uang gratifikasi Rp 9,6 miliar kepadanya. Ia menyebut, Rudi memintanya agar menyampaikan uang itu ke Kepala Dinas Perumahan saat itu, Ika Lestari Aji.

Sukmana menyebut uang diberikan pada siang hari. Pada sore harinya, ia langsung melaporkannya ke Ika, yang kemudian menindaklanjutinya ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Basuki diketahui langsung memerintahkan agar Ika melaporkan gratifikasi itu ke KPK. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini