JAKARTA. Laporan gratifikasi sebesar Rp 9,6 miliar dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, adalah laporan dengan jumlah terbesar yang pernah diterima Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi tersebut diberikan oleh penjual lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono. Menurut Giri, uang Rp 9,6 miliar tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. "Benar, nilainya kurang lebih Rp 10 miliar, karena berbentuk pecahan mata uang asing," ujar Giri saat dikonfirmasi, Senin (4/7).
KPK: Laporan gratifikasi dari DKI yang terbesar
JAKARTA. Laporan gratifikasi sebesar Rp 9,6 miliar dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, adalah laporan dengan jumlah terbesar yang pernah diterima Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi tersebut diberikan oleh penjual lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono. Menurut Giri, uang Rp 9,6 miliar tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. "Benar, nilainya kurang lebih Rp 10 miliar, karena berbentuk pecahan mata uang asing," ujar Giri saat dikonfirmasi, Senin (4/7).