KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir untuk bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyurati bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjutinya. "Untuk kebutuhan penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/4). Kata Febri, pelarangan ke luar negeri terhadap Sofyan dilakukan selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak tanggal 25 April 2019. KPK menetapkan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK larang dirut PLN nonaktif Sofyan Basir ke luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir untuk bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyurati bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjutinya. "Untuk kebutuhan penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/4). Kata Febri, pelarangan ke luar negeri terhadap Sofyan dilakukan selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak tanggal 25 April 2019. KPK menetapkan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.