KPK larang dirut PLN nonaktif Sofyan Basir ke luar negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir untuk bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyurati bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjutinya.

"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Kata Febri, pelarangan ke luar negeri terhadap Sofyan dilakukan selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak tanggal 25 April 2019. KPK menetapkan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.


Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan menteri sosial Idrus Marham divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.

Sementara pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Larang Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir ke Luar Negeri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .