KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham perusahaan SIAM Group Holding, Lukma Neska dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 2 September 2019 lalu. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, Lukma dilarang berpergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi migas yang menyeret Managing Director Pertamina Energy Services 2009-2013 Bambang Irianto. Baca Juga: Jokowi: Revisi UU KPK jangan sampai ganggu independensi KPK
KPK larang pemegang saham SIAM Group Holding ke luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham perusahaan SIAM Group Holding, Lukma Neska dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 2 September 2019 lalu. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, Lukma dilarang berpergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi migas yang menyeret Managing Director Pertamina Energy Services 2009-2013 Bambang Irianto. Baca Juga: Jokowi: Revisi UU KPK jangan sampai ganggu independensi KPK