JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan tinggal diam atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Hadi Poernomo atas permohonan praperadilan. Komisi antirasuah itu berencana menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. Pimpinan sementara KPK Taufiqurrahman Ruki menuturkan langkah ini dipilih untuk mempertahankan eksistensi KPK dan juga meluruskan upaya penegakkan hukum. "Kita bisa mengajukan banding, kasasi," ujarnya. Ruki menilai putusan pra peradilan tersebut adalah suatu upaya sistematis untuk mematahkan usaha pemberantasan korupsi.
KPK lawan putusan praperadilan Hadi Poernamo
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan tinggal diam atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Hadi Poernomo atas permohonan praperadilan. Komisi antirasuah itu berencana menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. Pimpinan sementara KPK Taufiqurrahman Ruki menuturkan langkah ini dipilih untuk mempertahankan eksistensi KPK dan juga meluruskan upaya penegakkan hukum. "Kita bisa mengajukan banding, kasasi," ujarnya. Ruki menilai putusan pra peradilan tersebut adalah suatu upaya sistematis untuk mematahkan usaha pemberantasan korupsi.