KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat tersebut sedang menuju Singapura, tempat keduanya bermukim sekarang.
"Tadi saya juga dapat update dari tim yang menangani BLBI bahwa surat panggilan kedua untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sudah dibuat dan dalam proses pengantaran ke Singapura," ujar Febri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10). Dalam proses pengantaran, Febri menuturkan KPK bekerja sama dengan pihak KBRI di Singapura dan otoritas setempat. Hal itu dilakukan untuk memastikan surat panggilan tersebut sampai di kediaman Sjamsul dan istrinya. Diketahui bahwa pada keduanya mangkir saat pemanggilan pertama, pada 8 dan 9 Oktober 2018. Febri pun mengingatkan kembali kepada mereka yang dipanggil untuk bersikap kooperatif. Ia tegaskan bahwa pemanggilan adalah ajang untuk memberikan klarifikasi. Sebelumnya Febri menjelaskan, keterangan keduanya dibutuhkan dalam rangka pengembangan kasus BLBI, setelah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dijatuhi vonis hakim. Syafruddin dinyatakan terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Menurut hakim, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. Untuk itu, majelis hakim menjatuhi vonis 13 tahun penjara kepada Syafruddin. (Devina Halim) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"KPK Telah Layangkan Surat Pemanggilan Kedua Kepada Sjamsul Nursalim dan Istri" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto