KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK akan melelang 60 barang hasil gratifikasi. Lelang nantinya akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. "Setelah melewati proses penetapan menjadi milik negara oleh KPK, selanjutnya 60 barang gratifikasi dilelang oleh KPKNL Jakarta III," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/11). "Lelang dilakukan melalui Aplikasi Lelang Internet (e-Auction) dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) Kementerian Keuangan di website https://www.lelang.go. id.," kata Febri menambahkan.
KPK lelang 60 barang hasil gratifikasi, tertarik?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK akan melelang 60 barang hasil gratifikasi. Lelang nantinya akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. "Setelah melewati proses penetapan menjadi milik negara oleh KPK, selanjutnya 60 barang gratifikasi dilelang oleh KPKNL Jakarta III," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/11). "Lelang dilakukan melalui Aplikasi Lelang Internet (e-Auction) dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) Kementerian Keuangan di website https://www.lelang.go. id.," kata Febri menambahkan.