KPK limpahkan berkas 8 tersangka dugaan suap pemilihan Miranda



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan dua berkas penyidikan atas delapan dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda S. Goeltom. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pelimpahan berkas tersebut merupakan tahap kedua.Delapan tersangka tersebut yakni, Panda Nababan, Engelina Patiyasiha, M Iqbal, dan Budiningsih. Kemudian untuk berkas lainnya Ni luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes. "Mungkin sisanya akan menyusul untuk segera ke penuntutan dalam waktu dua pekan ke depan," jelasnya, Senin (21/3).Sebelum KPK telah melimpahkan berkas atas tersangka Paskah Suzeta, Max Moein, Agus Condro Prayitno, Willem Tutuarima, Poltak Sitorus dan Rusman Lumbantoruan. Sementara untuk berkas perkara Baharuddin Aritonang, TM Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramuli masih menunggu proses persidangan setidaknya 14 hari setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Dalam kasus yang sama, pengadilan Tipikor telah memvonis empat pembagi cek perjalanan terhadap sejumlah anggota dewan, diantaranya Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Dudhie dihukum dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can