KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang menjerat Fayakhun Andriadi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (8/8). Pelimpahan berkas perkara itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK. KPK sebelumnya telah melakukan penahanan Fayakhun sejak 21 Juni 2018. Penahanan untuk kepentingan penyelidikan, dilakukan satu bulan sejak anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini ditangkap. Siang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tebal berkas kurang lebih 300 halaman yang berisikan dokumen-dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya, kata Febri, Rabu (8/8).
KPK limpahkan berkas Fayakhun ke Kejari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang menjerat Fayakhun Andriadi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (8/8). Pelimpahan berkas perkara itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK. KPK sebelumnya telah melakukan penahanan Fayakhun sejak 21 Juni 2018. Penahanan untuk kepentingan penyelidikan, dilakukan satu bulan sejak anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini ditangkap. Siang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tebal berkas kurang lebih 300 halaman yang berisikan dokumen-dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya, kata Febri, Rabu (8/8).