JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas dua orang tersangka dugaan kasus suapĀ kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan). KPK akan melimpahkan berkas keduanya ke tahap penuntutan. Mereka yang kasusnya segera disidangkan adalah Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, direksi PT Indoguna Utama, keduanya diduga merupakan pemberi suap kepada Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam 14 mendatang, KPK akan menyerahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun untuk Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah selaku tersangka penerima suap masih dalam pengembangan penyidikan. Sekedar mengingatkan, kedua tersangka penerima suap daging sapi di Kemtan ini sudah disangkakan dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang . Menurut Johan kedua tersangka ini akan dijerat dengan dua kasus yakni sebagai tersangka penerima suap dan pencucian uang. Untuk kasus Luthfi Hasan, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran aset-aset miliknya yang diduga hasil dari kasus suap kuota impor daging sapi. Sampai saat ini, KPK masih belum melakukan penyitaan harta benda milik Luthfi. Adapun KPK sudah menyita empat mobil mewah miliknya yang diduga berasal dari uang dugaan suap kuota impor daging sapi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK limpahkan berkas kasus suap kuota impor sapi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas dua orang tersangka dugaan kasus suapĀ kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan). KPK akan melimpahkan berkas keduanya ke tahap penuntutan. Mereka yang kasusnya segera disidangkan adalah Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, direksi PT Indoguna Utama, keduanya diduga merupakan pemberi suap kepada Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam 14 mendatang, KPK akan menyerahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun untuk Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah selaku tersangka penerima suap masih dalam pengembangan penyidikan. Sekedar mengingatkan, kedua tersangka penerima suap daging sapi di Kemtan ini sudah disangkakan dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang . Menurut Johan kedua tersangka ini akan dijerat dengan dua kasus yakni sebagai tersangka penerima suap dan pencucian uang. Untuk kasus Luthfi Hasan, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran aset-aset miliknya yang diduga hasil dari kasus suap kuota impor daging sapi. Sampai saat ini, KPK masih belum melakukan penyitaan harta benda milik Luthfi. Adapun KPK sudah menyita empat mobil mewah miliknya yang diduga berasal dari uang dugaan suap kuota impor daging sapi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News