KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara untuk 5 tersangka dalam perkara korupsi perizinan Meikarta. Kelima tersangka pun sudah ditempatkan di rutan dekat Pengadilan Tipikor Bandung untuk kemudahan proses persidangan. Kelima berkas tersangka yang akan dilimpahkan ke pengadilan adalah Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. "Besok, JPU KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/2).
KPK limpahkan berkas perkara lima tersangka suap Meikarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara untuk 5 tersangka dalam perkara korupsi perizinan Meikarta. Kelima tersangka pun sudah ditempatkan di rutan dekat Pengadilan Tipikor Bandung untuk kemudahan proses persidangan. Kelima berkas tersangka yang akan dilimpahkan ke pengadilan adalah Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. "Besok, JPU KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/2).