JAKARTA. Setelah terkatung-katung sejak tahun 2010, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyidangkan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar. Berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk pengobatan flu burung itu resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Hari ini dilimpahkan tahap 2 (P21),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Kamis (2/5). Jaksa KPK memiliki waktu paling lama dua minggu untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Sementara itu Ratna yang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK, enggan untuk memberikan komentarnya mengenai pelimpahan berkasnya tersebut. Wanita yang datang mengenakan baju tahanan berwarna putih itu lebih memilih untuk bergegas masuk ke mobil tahanan. KPK menetapkan Ratna sebagai tersangka sejak Mei 2010 lalu. Sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek flu burung tahun 2007, ia diduga bertanggung jawab atas penggelembungan harga yang terindikasi dalam proyek pengadaan alkes tersebut. Ratna pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK limpahkan kasus korupsi alkes ke pengadilan
JAKARTA. Setelah terkatung-katung sejak tahun 2010, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyidangkan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar. Berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk pengobatan flu burung itu resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Hari ini dilimpahkan tahap 2 (P21),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Kamis (2/5). Jaksa KPK memiliki waktu paling lama dua minggu untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Sementara itu Ratna yang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK, enggan untuk memberikan komentarnya mengenai pelimpahan berkasnya tersebut. Wanita yang datang mengenakan baju tahanan berwarna putih itu lebih memilih untuk bergegas masuk ke mobil tahanan. KPK menetapkan Ratna sebagai tersangka sejak Mei 2010 lalu. Sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek flu burung tahun 2007, ia diduga bertanggung jawab atas penggelembungan harga yang terindikasi dalam proyek pengadaan alkes tersebut. Ratna pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News