JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan bahwa lembaganya tidak bisa menangani kasus ini karena unsur penyelenggara negara tidak ditemukan pada para pejabat Depnakertrans tangkap kemarin. “Dia hanya eselon tiga saja,” ujar Jasin, Jumat (30/01). Kemarin, KPK menangkap satu orang pejabat Depnakertrans yaitu Lusmarina Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan Dan Produktivitas Depnakertrans. Lusmarina ditangkap pada saat terjadinya Rapat Koordinasi (Rakor) Depnakertrans dengan barang bukti berupa 17 amplop yang berisi duit sekitar Rp 100 juta. Kasus ini sendiri, sudah ditangani oleh Kajari Jakarta Barat. Kepala Kajari Barat Sugiono mengatakan bahwa Lusmarina sudah ditetapkan terjadi tersangka. “Ada dua orang juga pejabat Dinas Tenaga Kerja daerah yang menjadi saksi dalam kasus ini yang sudah diamankan,” ujar Sugiono. Pejabat itu berasal Kantor Dinas Kalimantan Tengah dan Nangroe Aceh Darussalam.
KPK Limpahkan Kasus Suap Depnakertrans ke Kejaksaan Negeri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan bahwa lembaganya tidak bisa menangani kasus ini karena unsur penyelenggara negara tidak ditemukan pada para pejabat Depnakertrans tangkap kemarin. “Dia hanya eselon tiga saja,” ujar Jasin, Jumat (30/01). Kemarin, KPK menangkap satu orang pejabat Depnakertrans yaitu Lusmarina Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan Dan Produktivitas Depnakertrans. Lusmarina ditangkap pada saat terjadinya Rapat Koordinasi (Rakor) Depnakertrans dengan barang bukti berupa 17 amplop yang berisi duit sekitar Rp 100 juta. Kasus ini sendiri, sudah ditangani oleh Kajari Jakarta Barat. Kepala Kajari Barat Sugiono mengatakan bahwa Lusmarina sudah ditetapkan terjadi tersangka. “Ada dua orang juga pejabat Dinas Tenaga Kerja daerah yang menjadi saksi dalam kasus ini yang sudah diamankan,” ujar Sugiono. Pejabat itu berasal Kantor Dinas Kalimantan Tengah dan Nangroe Aceh Darussalam.