JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem ke tahap berikutnya. Setelah melakukan penahanan dan penyidikan secara mendalam terhadap tersangka dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005, lembaga antirasuah melimpahkan perkara ini ke penuntutan. “Berkas perkara WSL (Willy Sebastian Liem) yang limpah ke tahap dua (penuntutan) kemarin” kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (24/4). Sementara itu, Priharsa menegaskan, dakwaan Willy dengan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo akan dipisah. “Dakwaan mereka berdua dipisah. Dan untuk yang SAM (Suroso Atmomartoyo) dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke tahap dua” ucap Priharsa.
KPK limpahkan perkara TEL Pertamina ke penuntutan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem ke tahap berikutnya. Setelah melakukan penahanan dan penyidikan secara mendalam terhadap tersangka dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005, lembaga antirasuah melimpahkan perkara ini ke penuntutan. “Berkas perkara WSL (Willy Sebastian Liem) yang limpah ke tahap dua (penuntutan) kemarin” kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (24/4). Sementara itu, Priharsa menegaskan, dakwaan Willy dengan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo akan dipisah. “Dakwaan mereka berdua dipisah. Dan untuk yang SAM (Suroso Atmomartoyo) dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke tahap dua” ucap Priharsa.