KPK, LIPI, dan parpol sepakati Sistem Integritas Partai Politik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menerangkan bahwa pertemuan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan perwakilan beberapa partai politik (parpol) pada Kamis (22/11) menyepakati Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

“Menuju ke acara KNPK itu kemarin 22 November 2018 di Gedung Lama C1, KPK mengadakan dialog, KPK bersama LIPI kembali berdialog dengan semua Sekjen Parpol atau yang mewakili dalam penjelasan kembali SIPP sehubungan dengan upaya KPK, LIPI dan parpol dalam upaya menciptakan parpol yang berintegritas,” kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (23/11).

Saut mengungkapkan, pertemuan itu membahas masalah pendanaan, kaderisasi, dan kode etik partai politik. Sebenarnya kata Saut, integritas bukan hal yang baru bagi parpol. Menurutnya partai saat ini sudah memiliki visi integritas baik dalam proses pemilu dan pemilihan pengurus.


Selain itu, dalam pertemuan itu juga mendiskusikan sistem pemilu serta Undang-Undang Partai Politik. “Terdapat mainstream pemikiran dan ide dalam diskusi tentang perlunya memperbaiki UU Parpol yang antara lain sistem pemilu juga,” katanya.

Pertemuan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember. Untuk itu KPK mengadakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) pada 4-5 Desember mendatang.

Saut mengatakan pada acara tersebut akan dilakukan penandatanganan Sistem Integritas Partai Politik tersebut bersama 16 partai politik. “Yang terdiri atas beberapa poin komitmen parpol dimana akan ditandatangani oleh ketua umum masing masing parpol,” terang Saut.

Namun dalam KNPK itu, Saut bilang tidak akan ada pembahasan khusus soal dana parpol atau status korporasi parpol. Konferensi itu bertujuan agar UU parpol dapat menciptakan politik yang cerdas dan berintegritas. “KNPK tidak membahas khusus detail soal dana parpol atau status korporasi parpol,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati