JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan kegiataan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) untuk mengawasi pemerintah daerah. Korsupgah ini diluncurkan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada, Jumat (28/2). Berdasarkan rilis KPK, Program tersebut merupakan lanjutan kegiatan Korsupgah yang telah dilakukan sejak 2012 yang melakukan supervisi pada pemerintah daerah, dan pelayaan publik pada beberapa kantor pertanahan dan kantor imigrasi. Menurut Komisioner KPK Busyro Muqoddas kegiatan Korsupgah ini didasari pada kewenangan KPK, yakni koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2002, khususnya pasal 6, 7, 8 dan 14. KPK juga melihat tata kelola pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah belum menunjukkan paradigma pembangunan yang ideologis. Maksudnya, terminologi ideologis merujuk atas Preambule UUD 45, khususnya Pasal 33 (ayat 3) UUD 1945, dimana kebijakan ini belum berpihak pada rakyat, padahal yang berdaulat itu rakyat. Itulah sebab kajian dilakukan yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan Korsupgah. Ruang lingkup kegiatan Korsupgah tahun 2014 antara lain akan melakukan pengamatan dan pengujian pada 129 pemerintah daerah di tingkat provinsi, ibukota provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten. Ada sejumlah sektor yang menjadi fokus utama, karena menyangkut kepentingan nasional, yaitu sektor ketahanan pangan, pertambangan, dan pendapatan dengan penekanan pada pengelolaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perubahannya, menyangkut penganggaran dan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pelayanan publik di kantor pertanahan dan kantor imigrasi. Kegiatan Korsupgah tahun ini akan mempertajam hasil rekomendasi kegiatan sebelumnya, terutama yang menyangkut kepentingan publik, misal di sektor kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum. Tak hanya itu, BPKP juga akan fokus pada belanja modal, hibah dan bansos yang rentan pada tahun politik ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK luncurkan Korsupgah awasi pemerintah daerah
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan kegiataan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) untuk mengawasi pemerintah daerah. Korsupgah ini diluncurkan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada, Jumat (28/2). Berdasarkan rilis KPK, Program tersebut merupakan lanjutan kegiatan Korsupgah yang telah dilakukan sejak 2012 yang melakukan supervisi pada pemerintah daerah, dan pelayaan publik pada beberapa kantor pertanahan dan kantor imigrasi. Menurut Komisioner KPK Busyro Muqoddas kegiatan Korsupgah ini didasari pada kewenangan KPK, yakni koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2002, khususnya pasal 6, 7, 8 dan 14. KPK juga melihat tata kelola pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah belum menunjukkan paradigma pembangunan yang ideologis. Maksudnya, terminologi ideologis merujuk atas Preambule UUD 45, khususnya Pasal 33 (ayat 3) UUD 1945, dimana kebijakan ini belum berpihak pada rakyat, padahal yang berdaulat itu rakyat. Itulah sebab kajian dilakukan yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan Korsupgah. Ruang lingkup kegiatan Korsupgah tahun 2014 antara lain akan melakukan pengamatan dan pengujian pada 129 pemerintah daerah di tingkat provinsi, ibukota provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten. Ada sejumlah sektor yang menjadi fokus utama, karena menyangkut kepentingan nasional, yaitu sektor ketahanan pangan, pertambangan, dan pendapatan dengan penekanan pada pengelolaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perubahannya, menyangkut penganggaran dan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pelayanan publik di kantor pertanahan dan kantor imigrasi. Kegiatan Korsupgah tahun ini akan mempertajam hasil rekomendasi kegiatan sebelumnya, terutama yang menyangkut kepentingan publik, misal di sektor kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum. Tak hanya itu, BPKP juga akan fokus pada belanja modal, hibah dan bansos yang rentan pada tahun politik ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News