JAKARTA. Mahkamah Agung belum menerapkan sistem pengendalian gratifikasi. Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono mengatakan, kasus penerimaan suvenir berupa iPod dalam resepsi pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga kehakiman itu untuk menerapkan pengendalian gratifikasi di internal lembaga. "Belum. Ini awal yang bagus untuk masuk memulai pengendalian gratifikasi," kata Giri di Jakarta, Kamis (27/3/2014). Menurut Giri, sejauh ini, sebanyak 82 lembaga, termasuk Badan Usaha Miliki Negara sudah mulai menerapkan sistem pengendalian gratifikasi. Giri menilai, sistem ini penting diterapkan di setiap lembaga negara/kementerian untuk mengubah mental pejabat/penyelenggara negara, ataupun penegak hukum yang cenderung membiarkan praktek pemberian gratifikasi.
KPK: MA belum terapkan pengendalian gratifikasi
JAKARTA. Mahkamah Agung belum menerapkan sistem pengendalian gratifikasi. Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono mengatakan, kasus penerimaan suvenir berupa iPod dalam resepsi pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga kehakiman itu untuk menerapkan pengendalian gratifikasi di internal lembaga. "Belum. Ini awal yang bagus untuk masuk memulai pengendalian gratifikasi," kata Giri di Jakarta, Kamis (27/3/2014). Menurut Giri, sejauh ini, sebanyak 82 lembaga, termasuk Badan Usaha Miliki Negara sudah mulai menerapkan sistem pengendalian gratifikasi. Giri menilai, sistem ini penting diterapkan di setiap lembaga negara/kementerian untuk mengubah mental pejabat/penyelenggara negara, ataupun penegak hukum yang cenderung membiarkan praktek pemberian gratifikasi.