KPK: MA belum terapkan pengendalian gratifikasi



JAKARTA. Mahkamah Agung belum menerapkan sistem pengendalian gratifikasi. Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono mengatakan, kasus penerimaan suvenir berupa iPod dalam resepsi pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga kehakiman itu untuk menerapkan pengendalian gratifikasi di internal lembaga.

"Belum. Ini awal yang bagus untuk masuk memulai pengendalian gratifikasi," kata Giri di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Menurut Giri, sejauh ini, sebanyak 82 lembaga, termasuk Badan Usaha Miliki Negara sudah mulai menerapkan sistem pengendalian gratifikasi. Giri menilai, sistem ini penting diterapkan di setiap lembaga negara/kementerian untuk mengubah mental pejabat/penyelenggara negara, ataupun penegak hukum yang cenderung membiarkan praktek pemberian gratifikasi.


Selain itu, menurut Giri, unit pengendalian gratifikasi bisa mempermudah pelaporan gratifikasi di masing-masing lembaga. "Karena pelapor tidak perlu ke KPK, cukup melalui unit pengendali gratifikasi," ujar Giri.

Untuk membangun unit pengendalian gratifikasi, lanjut Giri, hanya diperlukan waktu sekitar satu bulan atau 30 hari kerja. Tahapannya dimulai dengan sosialisasi, tanda tangan komitmen yang dilakukan manajemen, mengikuti bimbingan teknik, mengubah aturan, membentuk tim pengendali serta tim monitoring dan evaluasi.

Seperti diberitakan, Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA Gayus Lumbuun mengatakan bahwa sebagian besar penerima suvenir iPod dari resepsi pernikahan anak Nurhadi merupakan hakim di kalangan MA. Gayus menyebut jumlah hakim di lingkungan MA yang menerima suvenir itu mencapai ratusan orang.

Para hakim MA ini pun sepakat untuk melaporkan iPod yang diterimanya itu kepada KPK secara kolektif. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan