KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mahar politik Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno selaku calon wakil presiden Prabowo ke partai sebagai bentuk dana kampanye bukanlah sebuah gratifikasi. Hal ini dikatakan Pimpinan KPK Saut Situmorang saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/8). “Kita belum bisa masuk disana karena ini konteksnya Pilpres. Tapi kalau nanti kita bisa buktikan bahwa dia (Sandiaga Uno) mengambil dari suatu tempat yang kemudian ada kaitannya dengan jabatannya, baru bisa (ditindak KPK),” kata Saut. Namun terkait pemberian uang untuk dana kampanye partai politik, Saut belum dapat memastikan. Ia mengaku tidak tau terkait dengan ketentuan sumbangan kepada partai dalam mendukung logistik kampanye.
KPK: Mahar politik Sandiaga Uno Rp 500 miliar bukan gratifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mahar politik Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno selaku calon wakil presiden Prabowo ke partai sebagai bentuk dana kampanye bukanlah sebuah gratifikasi. Hal ini dikatakan Pimpinan KPK Saut Situmorang saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/8). “Kita belum bisa masuk disana karena ini konteksnya Pilpres. Tapi kalau nanti kita bisa buktikan bahwa dia (Sandiaga Uno) mengambil dari suatu tempat yang kemudian ada kaitannya dengan jabatannya, baru bisa (ditindak KPK),” kata Saut. Namun terkait pemberian uang untuk dana kampanye partai politik, Saut belum dapat memastikan. Ia mengaku tidak tau terkait dengan ketentuan sumbangan kepada partai dalam mendukung logistik kampanye.