KPK: Mangkir, Anas tidak kooperatif



JAKARTA.  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak kooperatif jika mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.Menurut Johan, KPK masih menunggu surat konfirmasi ketidakhadiran yang dikirimkan dari pihak Anas. Jika hingga pukul 17.00 WIB nanti KPK belum juga menerima surat konfirmasi, Anas dapat dikatakan mangkir.“Mangkir itu tidak kooperatif,” kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/1/2014).Johan mengatakan, surat yang diterima KPK dari tim kuasa hukum Anas tidak berisi alasan Anas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Surat tersebut, lanjutnya, hanya meminta penjelasan dari KPK mengenai proyek-proyek lain yang diduga dikorupsi Anas.“Kedatangan tim pengacara tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan Anas,” kata Johan.Menjawab permintaan tim kuasa hukum Anas tersebut, menurut Johan, tim penyidik KPK sudah berdiskusi dengan tim pengacara Anas. Namun, Johan mengaku tidak tahu isi penjelasan tim penyidik KPK terkait proyek-proyek lain yang tidak dirinci KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas tersebut.“Itu di proses penyidikan yang tahu, humas tidak diberi tahu,” kata Johan.Dia melanjutkan, jika Anas tidak mengirimkan surat pemberitahuan atas ketidakhadirannya hari ini, KPK bisa saja memanggil Anas lagi dengan disertai upaya paksa. Mengenai kapan Anas akan kembali dipanggil, Johan belum dapat memastikannya.Sedianya Anas diperiksa sebagai tersangka Hambalang hari ini. Namun, dia menolak hadir dengan alasan masih mempertanyakan maksud sprindik KPK yang menyebut ada proyek-proyek lain yang diduga dikorupsi.Menurut tim kuasa hukum Anas, hingga kini KPK belum menjelaskan detail proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam sprindik tersebut. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Pendiri Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie