JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Fadjriah, masih memerlukan perawatan sehingga belum dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century. Hal ini merupakan kesimpulan pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Fadjriah pada 6 Maret 2013. “Masih perlu perawatan, belum bisa diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (13/3/2012). Fadjriah diketahui menderita stroke dan dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. Beberapa waktu lalu, dokter IDI memeriksa Fadjriah dengan mendatangi rumah sakit tersebut. Fadjriah merupakan pihak yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas dana talangan Bank Century. Dia dan Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008.
KPK masih belum bisa periksa Siti Fadjriah
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Fadjriah, masih memerlukan perawatan sehingga belum dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century. Hal ini merupakan kesimpulan pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Fadjriah pada 6 Maret 2013. “Masih perlu perawatan, belum bisa diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (13/3/2012). Fadjriah diketahui menderita stroke dan dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. Beberapa waktu lalu, dokter IDI memeriksa Fadjriah dengan mendatangi rumah sakit tersebut. Fadjriah merupakan pihak yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas dana talangan Bank Century. Dia dan Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008.