JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, KPK tidak memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka oleh Kepolisian. Ia menganggap KPK masih bisa berjalan. "Tidak perlu karena tidak ada kegentingan yang memaksa, dan KPK masih bisa berjalan," kata Irman yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/2), seperti dikutip Antara. Dia mengatakan, meskipun dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi keduanya tidak perlu mengundurkan diri.
KPK masih bisa berjalan tanpa perppu
JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, KPK tidak memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka oleh Kepolisian. Ia menganggap KPK masih bisa berjalan. "Tidak perlu karena tidak ada kegentingan yang memaksa, dan KPK masih bisa berjalan," kata Irman yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/2), seperti dikutip Antara. Dia mengatakan, meskipun dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi keduanya tidak perlu mengundurkan diri.