KPK masih bisa berjalan tanpa perppu



JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, KPK tidak memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka oleh Kepolisian. Ia menganggap KPK masih bisa berjalan.

"Tidak perlu karena tidak ada kegentingan yang memaksa, dan KPK masih bisa berjalan," kata Irman yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/2), seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, meskipun dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi keduanya tidak perlu mengundurkan diri.


"Mengundurkan diri itu kan inisiatif keduanya, dan itu tidak perlu dilakukan. Dengan status tersangka mereka sudah otomatis berhenti sementara," kata Irman. (baca: Pramono Anung Minta Jokowi Selamatkan KPK)

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, maka Samad dan Bambang Widjojanto hanya kehilangan sejumlah kewenangan antara lain, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun, ketiga kewenangan itu masih bisa dilakukan dua pimpinan KPK lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie