KPK masih dalami kasus Gubernur Riau



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengaku pihaknya masih mendalami kasus yang diduga menjerat Gubernur Riau Annas Maamun.

"Masih didalami," ujar Busyro melalui pesan singkat, Kamis (25/9).

Lebih lanjut menurut Busyro, petugas KPK masih memeriksa yang bersangkutan. KPK akan menentukan status hukum Annas dalam waktu paling lambat 1x24 jam.


Berdasarkan informasi Annas tertangkap di kawasan Cibubur, Jakarta. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam operasi tangkap tangan ini ada enam orang yang ditangkap KPK. Mereka ditangkap karena diduga melakukan praktek dugaan suap ijin lahan atau pengelolaan hutan di Riau.

Annas Maamun adalah gubernur Riau yang menggantikan Rusli Zainal. Rusli Zainal telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau dengan penjara selama 14 tahun. Selain hukuman badan, mantan Gubernur Riau ini juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan. 

Rusli Zainal terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak oleh KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa