KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari status perubahan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Pengalihan berlaku baik untuk pegawai tetap mau pun pegawai tidak tetap. "Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (9/8). Terdapat sejumlah tahapan dalam pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan pasal 4 beleid tersebut. Pertama berkaitan dengan melakukan penyesuaian jabatan pegawai KPK sesuai dengan jabatan ASN.
KPK masih pelajari perubahan status pegawai menjadi ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari status perubahan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Pengalihan berlaku baik untuk pegawai tetap mau pun pegawai tidak tetap. "Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (9/8). Terdapat sejumlah tahapan dalam pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan pasal 4 beleid tersebut. Pertama berkaitan dengan melakukan penyesuaian jabatan pegawai KPK sesuai dengan jabatan ASN.