KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis terhadap politisi Golkar Eni Maulani Saragih yang mendapat vonis di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Eni divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 5,87 miliar dan SGD 40.000. Eni juga harus merelakan hak politiknya dicabut selama 3 tahun. Sementara JPU KPK menuntut Eni hukman delapan tahun penjara. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan bahwa pihaknya masih akan melihat kembali hasil putusan tersebut apakah akan mengajukan banding. "Nanti kita lihat lagi jaksa KPK akan simpulkan bersama pimpinan," terang Saut saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (4/3).
Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua VII DPR menyatakan menerima atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada dirinya atas kasus kasus suap proyek PLTU Riau 1 dan gratifikasi.