KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah apartemen milik tersangka kasus suap korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming, Selasa,(28/6/2022). Apartemen milik Mardani H Maming berada Penthouse Apartemen Kempinski kawasan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pada 12 Juli Mendatang, Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Digelar Penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut selesai sekitar pukul 12:30. KPK sendiri diketahui menggeledah apartemen milik Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut sejak pagi hari. Dari pantauan para penyidik dengan jumlah 4 sampai dengan 5 mobil berwarna mengambil sejumlah barang- barang dan berkas di P 10 Penthouse Apartemen Kempinski. Terdapat sejumlah orang dengan id masuk ke dalam mobil-mobil bermerek Inova tersebut membawa sejumlah barang. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika pihaknya telah menggeledah apartemen milik mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011. “Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Sebagai informasi, Mardani Maming tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Sementara itu, KPK menegaskan, penyidikan kasus yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah dilakukan sesuai dengan prosesdur.
Kendati siap malawan praperadilan Maming, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan tersebut. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
KPK Angkut Sejumlah Berkas dan Dokumen saat Geledah Apartemen Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto