KPK Melakukan Penggeledahan di Kantor Kemenaker, Ada Apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan.

Berdasarkan sumber Kompas.com, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). “Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI,” kata sumber Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Masa Jabatan Pimpinan KPK Tetap Lima Tahun


Selain di Kemenaker, tim penyidik juga bergerak menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat. Menurut sumber tersebut, penggeledahan dilakukan di Gedung A Kemenaker.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.

Namun demikian, sampai saat ini KPK belum merilis secara resmi penyidikan perkara dimaksud. Untuk diketahui, upaya paksa penggeledahan hanya bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hanya mengatakan pemanggilan saksi, penggeledahan, maupun penyitaan barang bukti merupakan urusan tim penyidik.

“Pimpinan tidak terlibat dalam ketiga kegiatan yang dilakukan penyidik tersebut,” tutur Alex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Kantor Kemenaker, Diduga Terkait Sistem Proteksi TKI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto