KPK melawan Setya Novanto di praperadilan



KONTAN.CO.ID - Praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto digelar hari ini (12/9). Sesuai jadwal, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Chepy Iskandar dilaksanakan pukul 9.00 WIB.

Novanto mengajukan praperadilan lantaran tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional alias KTP-elektronik (e-KTP).

Dikonfirmasi Senin (11/9), pihak KPK menyatakan siap menghadiri sidang. Sementara Sekjen Partai Goljar Idrus Marham bilang, ketua umum partainya tidak akan hadir lantaran gula darahnya naik sehingga harus dirawat di RS Siloam Semanggi.


"Kami akan hadir untuk memenuhi panggilan sidang praperadilan. Biro hukum sudah menyiapkan untuk besok," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Sebelumnya, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK yakin bakal memenangkan sidang ini lantaran memiliki sejumlah alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut diantaranya bukti dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, hasil putusan sidang dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto juga disebutnya bekal yang mumpuni untuk menghadapi mantan bendahara umum partai berlambang pohon beringin ini.

KPK memang berpengalaman menghadapi sidang praperadilan. Namun punya pengalaman buruk ketika menghadapi nama besar. Komisi antirasuah ini pernah dua kali kalah, yakni melawan pejabat pajak dan Komjen Budi Gunawan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini