KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang dua aset bidang tanah dan bangunan milik terpidana mantan Bupati Garut Agus Supriadi. Agus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 1.350 meter per segi beserta bangunan villa di Cireungit. Kemudian, satu bidang tanah kosong seluas 6.600 meter per segi di Blok Cigereleng, Garut. Barang rampasan tersebut memiliki total nilai limit sebesar Rp 3.948.496.000. "Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1655K/PID/2008 tanggal 24 November 2008," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (21/1).
KPK melelang dua aset milik mantan Bupati Garut Agus Supriadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang dua aset bidang tanah dan bangunan milik terpidana mantan Bupati Garut Agus Supriadi. Agus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 1.350 meter per segi beserta bangunan villa di Cireungit. Kemudian, satu bidang tanah kosong seluas 6.600 meter per segi di Blok Cigereleng, Garut. Barang rampasan tersebut memiliki total nilai limit sebesar Rp 3.948.496.000. "Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1655K/PID/2008 tanggal 24 November 2008," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (21/1).