KPK melimpahkan 2 berkas perkara kasus dugaan suap bansos Covid-19 ke PN Jakpus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa atas nama Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya merupakan terdakwa terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek. 

“Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan TPK  terkait Bansos Kemensos TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021). 

Setelah pelimpahan, Ali mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. “Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, ucap Ali. 

Ali menyebut, para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Kejagung tetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi Asabri

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso dan dari unsur swasta, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS). 

Adapun untuk tersangka pemberi suap Ardian dan Harry, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. 

"Fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Dugaan Suap Bansos Covid-19 ke PN Jakpus"

Selanjutnya: Pengamat sebut data bansos harus diperbaiki agar tak jadi peluang korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .