KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa atas nama Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya merupakan terdakwa terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek. “Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan TPK terkait Bansos Kemensos TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021). Setelah pelimpahan, Ali mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. “Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, ucap Ali.
Ali menyebut, para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Baca Juga: Kejagung tetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi Asabri Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso dan dari unsur swasta, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).