KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mendalami adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-El), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana membidik korporasi dalam kasus ini. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil ketua KPK Saut Situmorang sebagai pengembangan kasus tersebut. "Belakangan ini selain tindak pidana pencucian uang, KPK juga mengejar pidana korporasinya, hanya memerlukan waktu saja," kata Saut saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/4). Sekadar informasi, dari penelusuran Kontan.co.id, ada enam korporasi yang ikut menikmati keuntungan proyek KTP-El. Mereka adalah PT Sandipala Artha Putra yang dapat untung Rp 145,85 miliar, PT Mega Lestari dengan keuntungan Rp 148,86 miliar.
KPK membidik tersangka korporasi dalam korupsi KTP elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mendalami adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-El), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana membidik korporasi dalam kasus ini. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil ketua KPK Saut Situmorang sebagai pengembangan kasus tersebut. "Belakangan ini selain tindak pidana pencucian uang, KPK juga mengejar pidana korporasinya, hanya memerlukan waktu saja," kata Saut saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/4). Sekadar informasi, dari penelusuran Kontan.co.id, ada enam korporasi yang ikut menikmati keuntungan proyek KTP-El. Mereka adalah PT Sandipala Artha Putra yang dapat untung Rp 145,85 miliar, PT Mega Lestari dengan keuntungan Rp 148,86 miliar.