KPK memeriksa Bupati Empat Lawang dan istri



JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (6/7) memanggil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri (BAA) dan sang istri Suzana Budi Antoni (SBA).

KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus suap dalam sengketa Pilkada Empat Lawang Sumsel di Mahkamah Konstitusi pada 25 Juni 2015. Budi Antoni tiba di gedung KPK bersama istrinya sekitar pukul 10.10 pagi. Sayangnya, orang nomor satu di Kabupaten Empat Lawang tersebut enggan memberikan komentar terkait kasusnya.

"Ya, benar. BAA dan SBA akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada di MK," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya.


Asal tahu saja, KPK telah menerbitkan sprindik perkara Budi Antoni Aljufri dan Suzana Budi Antoni pada 25 Juni 2015. Mereka diduga menyuap mantan Ketua MK M. Akil Mochtar sebanyak Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu dalam sidang sengketa Pilkada Empat Lawang di MK pada 2013 lalu.

Kasus ini adalah pengembangan dari vonis Akil di Mahkamah Agung terkait suap sengketa Pilkada di beberapa daerah. Dalam putusan itu disebutkan, Budi menyuap Akil melalui Muhtar Ependy agar memenangkannya bersama Syahril Hanafiah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie