KPK memeriksa Bupati Lombok Barat



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lombok Barat, Zaini Arony terkait kasus dugaan pemerasan dalam hal proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat tahun anggaran 2010-2012.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya sejak Zaini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 Desember 2014 lalu. "Yang bersangkutan akan diperiksan sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (17/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka dugaan telah melakukan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG).


Pemerasan itu terkait permohonan izin pengembangan wisata. Darmawan yang merupakan pelapor perkara pemerasan yang dilakukan Zaini menjelaskan cara Bupati Lombok ini melakukan aksinya. Zaini disebut meminta uang dan delapan unit mobil serta tanah seluas 3 hektare 80 are kepada investor. Bupati berdalih agar izin pembangunan pengelolaan lahan wisata dapat diterbitkan.

Darmawan menegaskan, tidak ada kepentingan politis sehingga dia menjadi saksi pelapor dalam perkara itu. Bupati memintanya untuk mencarikan investor terhadap kawasan seluas 700 hektare di Dusun Meang. Ia pun membawa investor yang merencanakan pembangunan sebuah hotel berbintang, berupa resort terpadu berskala Internasional dan lapangan golf dengan prioritas membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan baru.

Dijelaskan Darmawan, PT DBG yang dimintai Zaini baru bisa memenuhi permintaan itu dengan dua unit mobil dari delapan mobil yang diminta. Juga uang senilai Rp 1 miliar dan tanah seluas 3 hektare 80 are. Termasuk sejumlah barang berharga lain berupa dua jam tangan Rolex dan cincin permata senilai Rp 250 juta.

Terkait perkara ini, Bupati Zaini Arony resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK pada Jumat, 12 Desember 2014. Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Surat perintah dimulainya proses penyidikan terhadap Zaini telah ditandatangani sejak 5 Desember 2014. KPK juga langsung mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zaini ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie