KPK memeriksa Direktur Keuangan PT MSU terkait suap izin Meikarta



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama, Hartono hari ini. Namun usai diperiksa dari pagi, Hartono keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.30 WIB dan bungkam tak menjawab saat ditanya oleh para wartawan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan ada beberapa hal yang didalami oleh KPK terkait kasus suap perizinan IMB tersebut. “Ada empat hal yang kami dalami dari pemeriksaan terhadap pejabat ataupun petinggi ataupun pegawai di Lippo salah satunya terkait sumber dana,” ujar Febri di Gedung KPK, Senin (5/11).

Selain sumber dana, KPK juga mendalami alur instruksi dan arahan terhadap pelaku-pelaku di lapangan. Kemudian penelusuran proses perencanaan proyek Meikarta dari awal hingga ditangkap oleh KPK. Lalu juga didalami porsi dan kontribusi dari Lippo Group terhadap proyek Meikarta. “Ini juga menjadi pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan di pemeriksaan,” ungkap Febri.


Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta seorang pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diduga ada kesepakatan mahar untuk pelicin perizinan itu senilai Rp 13 miliar kepada Neneng dan beberapa pejabat terkait melalui sejumlah dinas pemkab Bekasi. Dari total komitmen fee itu telah terealisasi sejumlah Rp 7 miliar ke beberapa kepala dinas pada periode April, Mei, dan Juni 2018 untuk melancarkan perizinan IMB proyek Meikarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini