JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus Bank Century. Satu per satu, orang yang diduga mengetahui penyelamatan bank yang kini sudah bersalin nama jadi Bank Mutiara dipanggil menjadi saksi. Kali ini, penyidik KPK memeriksa Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani. KPK memeriksa Firdaus lantaran pada saat proses penyelamatan Bank Century, ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Firdaus diperiksa selama enam jam. Sesuai diperiksa, ia mengatakan bahwa banyak ditanyai soal mekanisme pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk penyelamatan Bank Century. Firdaus juga menegaskan bahwa kebijakan pemberian FPJP berada di tangan Bank Indonesia (BI). "Kami di LPS tidak tahu banyak. Tugas kami adalah ketika sudah diputuskan harus diselamatkan, kami yang menyelamatkan (bank tersebut)," katanya, Selasa (26/2).
KPK memeriksa mantan kepala LPS
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus Bank Century. Satu per satu, orang yang diduga mengetahui penyelamatan bank yang kini sudah bersalin nama jadi Bank Mutiara dipanggil menjadi saksi. Kali ini, penyidik KPK memeriksa Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani. KPK memeriksa Firdaus lantaran pada saat proses penyelamatan Bank Century, ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Firdaus diperiksa selama enam jam. Sesuai diperiksa, ia mengatakan bahwa banyak ditanyai soal mekanisme pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk penyelamatan Bank Century. Firdaus juga menegaskan bahwa kebijakan pemberian FPJP berada di tangan Bank Indonesia (BI). "Kami di LPS tidak tahu banyak. Tugas kami adalah ketika sudah diputuskan harus diselamatkan, kami yang menyelamatkan (bank tersebut)," katanya, Selasa (26/2).