JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana yang mengalir ke anggota DPR saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Kali ini, KPK memeriksa kembali Max Moein, mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009. Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. mengatakan, KPK memeriksa Max Moein sebagai saksi atas tersangka Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri. "Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini," katanya, Senin (24/8). KPK memeriksa anggota PDI Perjuangan (PDIP) itu sejak pukul 10.00 pagi. Usai menjalani pemeriksaan, pria berambut putih ini tak banyak memberi komentar. "Saya diperiksa sebagai saksi dan pertanyaannya banyak," katanya singkat.
Max juga bungkam saat dikonfirmasi soal besarnya uang yang dia terima dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada tahun 2005. Dia juga tak menjawab saat ditanya tentang perannya dalam pertemuan terbatas Fraksi PDIP di ruang kerja Emir Moeis sebelum pemilihan berlangsung. Mantan Anggota DPR RI yang pernah terlibat kasus skandal asmara ini lebih memilih bergegas memasuki mobil Harrier hitam bernomor polisi B 1205 MD. Dalam kasus aliran dana ke Senayan yang diduga merupakan penyuapan untuk memenangkan Miranda ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka. Seluruh tersangka itu adalah mantan anggota DPR.