JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana yang mengalir ke anggota DPR saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Kali ini, KPK memeriksa kembali Max Moein, mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009. Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. mengatakan, KPK memeriksa Max Moein sebagai saksi atas tersangka Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri. "Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini," katanya, Senin (24/8). KPK memeriksa anggota PDI Perjuangan (PDIP) itu sejak pukul 10.00 pagi. Usai menjalani pemeriksaan, pria berambut putih ini tak banyak memberi komentar. "Saya diperiksa sebagai saksi dan pertanyaannya banyak," katanya singkat.
KPK Memeriksa Max Moein sebagai Saksi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana yang mengalir ke anggota DPR saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Kali ini, KPK memeriksa kembali Max Moein, mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009. Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. mengatakan, KPK memeriksa Max Moein sebagai saksi atas tersangka Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri. "Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini," katanya, Senin (24/8). KPK memeriksa anggota PDI Perjuangan (PDIP) itu sejak pukul 10.00 pagi. Usai menjalani pemeriksaan, pria berambut putih ini tak banyak memberi komentar. "Saya diperiksa sebagai saksi dan pertanyaannya banyak," katanya singkat.